Minggu, 23 Desember 2012

BAB X Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan


A.      Efisiensi  Perusahaan Koperasi
    Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
1.         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
2.         Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.      Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

       Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
       Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa


B.      Efektivitas Koperasi
v  Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
v  Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK     =
= Jika EvK >1, berarti efektif

C.     Produktivitas Koperasi Analisis Laporan Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK =  x 100%

PPK =  x 100%

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1.         Neraca,
2.         Perhitungan hasil usaha (income statement),
3.         Laporan arus kas (cash flow),
4.         Catatan atas laporan keuangan
5.         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.


SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1

BAB IX Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


A.      Efek-efek ekonomis koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B.   Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang

C.   Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

D.    Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.



SUMBER:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi

BAB VIII Permodalan Koperasi



A.      Arti Modal Koperasi
       Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
a.   Modal jangka panjang
b.   Modal jangka pendek
       Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

B.      Sumber Modal
a.       Menurut UU No 12 / 1967
ü  Simpanan Pokok
ü  Simpanan Wajib
ü  Simpanan Sukarela
ü  Modal Sendiri

b.       Menurut UU No. 25 / 1992
Ø  Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø  Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

C.      Distribusi Cadangan Koperasi
v  Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
v  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha

SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

BAB VII Jenis dan Bentuk Koperasi


A.   Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Perikanan
e.       Koperasi Kerajinan/Industri
f.       Koperasi Simpan Pinjam
g.      Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
a.       Koperasi pemakaian
b.      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

B.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C.      Bentuk Koperasi
·        Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
1.      Koperasi Primer
2.      Koperasi Pusat
3.      Koperasi Gabungan
4.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masihdikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

·        Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·        Koperasi Primer dan Sekunder
       Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
       Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

            SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi


Jumat, 23 November 2012

BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI


BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.

·         Pengertian Koperasi
Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992 tentang pengkoperasian adalah sebagai berikut.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1.      Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.

2.      Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
       Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
       Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
       Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
       Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
       Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.      Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-     Unsur Ketua
-     Unsur Sekretaris
-     Unsur Bendahara
Tugas  dan  wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berwenang dalam :
ü  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
ü  Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
ü  Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
ü  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
4.      Pengawas
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
·         Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
·         Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
·         Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
·         Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
5.      Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1.      Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2.      Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a.       Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
b.      Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c.       Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
3.      Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4.      Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.



SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Minggu, 11 November 2012

Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Indonesia

BAB 1
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang Masalah
Koperasi pada dasrnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yang mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukan sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setiap berperan dalam perekonomian nasional. Perekonomian nasional dengan demikian sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Kuncinya, harus ada strategi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian Koperasi
2.      Sejarah Koperasi di Indonesia
3.      Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia
4.      Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Indonesia

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Dapat memahami apa pengertian koperasi
2.      Dapat mengetahui sejarah koperasi yang ada di Indonesia
3.      Mengetahui apa prinsi-prinsip koperasi di Indonesia
4.      Mengetahui bagaimana peranan koperasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia



BAB 2
PEMBAHASAN
2.1      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992 tentang pengkoperasian adalah sebagai berikut.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1.      Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

2.2  Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.3  Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut
       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
       Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
        Kemandirian
       Pendidikan perkoperasian
       Kerjasama antar koperasi

2.4    Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Indonesia
Koperasi adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan bidang lainnya.
a.       Bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:
1.      Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.      Membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.      Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

b.      Bidang Ekonomi
Peranan koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
1.      Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3.      Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.      Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8.      Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
9.      Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sanagt strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Peranan koperasi dalam perekonomian indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti:
1.      Gerigi roda/ gigi roda = upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai = ikatan kekeluargaan, persatuan dan  persahabatan yang kokoh.
3.      Kapas = kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
4.      Timbangan = keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
5.      Bintang dalam perisai = dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
6.      Pohon beringin = simbol kehidupan.
7.      Koperasi Indonesia = koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain.
8.      Warna Merah Putih = warna merah putih yang menjadi background logo menggambarkan nasional Indonesia


BAB 3
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Jadi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Salah satu peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial yaitu membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.

3.2  Saran
Pemerintah harus memperhatikan koperasi di Indonesia sehingga dapat membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.

Daftar Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
http://weningworohesti.blogspot.com/2009/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html?m=1