Jumat, 23 November 2012

BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI


BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.

·         Pengertian Koperasi
Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992 tentang pengkoperasian adalah sebagai berikut.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1.      Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.

2.      Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
       Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
       Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
       Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
       Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
       Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.      Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-     Unsur Ketua
-     Unsur Sekretaris
-     Unsur Bendahara
Tugas  dan  wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berwenang dalam :
ü  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
ü  Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
ü  Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
ü  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
4.      Pengawas
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
·         Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
·         Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
·         Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
·         Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
5.      Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1.      Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2.      Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
a.       Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
b.      Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c.       Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
3.      Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4.      Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.



SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Minggu, 11 November 2012

Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Indonesia

BAB 1
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang Masalah
Koperasi pada dasrnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yang mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukan sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setiap berperan dalam perekonomian nasional. Perekonomian nasional dengan demikian sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Kuncinya, harus ada strategi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian Koperasi
2.      Sejarah Koperasi di Indonesia
3.      Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia
4.      Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Indonesia

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Dapat memahami apa pengertian koperasi
2.      Dapat mengetahui sejarah koperasi yang ada di Indonesia
3.      Mengetahui apa prinsi-prinsip koperasi di Indonesia
4.      Mengetahui bagaimana peranan koperasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia



BAB 2
PEMBAHASAN
2.1      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992 tentang pengkoperasian adalah sebagai berikut.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1.      Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

2.2  Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.3  Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut
       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
       Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
        Kemandirian
       Pendidikan perkoperasian
       Kerjasama antar koperasi

2.4    Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Indonesia
Koperasi adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan bidang lainnya.
a.       Bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:
1.      Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.      Membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.      Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

b.      Bidang Ekonomi
Peranan koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
1.      Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3.      Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.      Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8.      Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
9.      Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sanagt strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Peranan koperasi dalam perekonomian indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti:
1.      Gerigi roda/ gigi roda = upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai = ikatan kekeluargaan, persatuan dan  persahabatan yang kokoh.
3.      Kapas = kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
4.      Timbangan = keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
5.      Bintang dalam perisai = dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
6.      Pohon beringin = simbol kehidupan.
7.      Koperasi Indonesia = koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain.
8.      Warna Merah Putih = warna merah putih yang menjadi background logo menggambarkan nasional Indonesia


BAB 3
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Jadi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Salah satu peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial yaitu membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.

3.2  Saran
Pemerintah harus memperhatikan koperasi di Indonesia sehingga dapat membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.

Daftar Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
http://weningworohesti.blogspot.com/2009/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html?m=1




Jumat, 09 November 2012

BAB V Sisa Hasil Usaha

BAB V
SISA HASIL USAHA

A.    Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost [TC] dalam satu tahun buku. Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoprasian, Bab XI, pasal 45 adalah sebagai berikut
1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dankewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

B.     Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (persentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per anggota
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan angota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C.    Rumus Pembagian SHU
Dasar hukum koperasi Indonesia adalah pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
            SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
M Cadangan koperasi,
M Jasa anggota,
M Dana pengurus,
M Dana karyawan,
M Dana pendidikan,
M Dana sosial,
M Dana untuk pembangunan lingkungan.

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHUA = JUA + JMA
            Dimana            :
            SHUa  : Sisa Hasil Usaha Anggota
            JUA     : Jasa Usaha Anggota
            JMA    : Jasa Modal Anggota
           
            Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai           berikut.
SHUPa = VaVUK  x JUA + SaTMS  x JMA

            Dimana            :
            SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
            JUA     : Jasa Usaha Anggota
            JMA    : Jasa Modal Anggota
            VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
            UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
            Sa        : Jumlah simpana anggota
            TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


D.    Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu deperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

E.     Pembagian SHU Per Anggota
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUPa = VaVUK  x JUA + SaTMS  x JMA

SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU  Usaha Adi                     = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62;-
SHU Modal Anggota             = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi                     = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;-

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187. 200;-

SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta