Senin, 21 Januari 2013

Laporan Keuangan Koperasi


Penggunaan Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan Koperasi selain merupakan Bagian system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikia, dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan, sekaligus dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah     :
  • Para Anggota Koperasi
  • Pejabat Koperasi
  • Calon Anggota Koperasi
  • Bank
  • Kreditur dan
  • Kantor Pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
  • Menilai pertanggungjawaban pengurus
  • Menilai prestasi pengurus
  • Menilai manfaat yang diberika koperasi terhadap anggotanya
  • Menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
  • Sebagian bahan pertimbangan untuk menentukkan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi
Butir pertama hingga keempat pada hakekatnya ditujukkan pada pemilik koperasi itu sendiri daripada untuk pihak eksternal (nonanggota). Sedangkan butir kelima selain unutk anggota, juga perlu bagi pihak eksternal seperti perbankan.
Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi
Tujuan pelaporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut
  • Manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
  • Prestasi keuangan koperasi selama satu periode
  • Transaksi, Kejadian, dan Keadaan yang mengubah sunber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu periode. Transaksi yang berkaitan dengan anggota dipisahkan dengan yang bukan aggota
  • Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Sumber daya ekonomis yang dimilki koperasi
  • Kewajiban yang harus dipenuhi koperasi
  • Kekayaan bersih yang dimilki oleh anggota dean koperasi itu sendiri
  • Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih koperasi
  • Sumber dan penggunaan dana serta informasi – informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi.
Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
  • Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
  • Laporan keuangan biasanya meliputi neraca laporan keuangan biasanya meliputi neraca / laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif
  • Laporan Keungan yang disampaikan pasa RAT harus ditanda tangani oleh semua anggota pengurus Koperasi (UU No. 25/1992, pasal 36 ayat 1)
  • Laporan laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU Koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
  • SHU yan berasal dari transakasi anggota maupun non anggota didistribusikan sesuai dengan komponen – komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi
SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut :
  1. Dana Cadangan
  2. Dana Anggota
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Pegawai / Karyawan
  5. Dana Sosial
  6. Dana Pembangunan daerah kerja
SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen – komponen sebagai berikut (Sebagai contoh)
  1. Dana cadangan koperasi
  2. Dana pengurus
  3. Dana pegawai / karyawan
  4. Dana pendidikan koperasi
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/laporan-keuangan-koperasi-2/

Kinerja Koperasi Indonesia


Variabel Kinerja
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan ( jumlah koperasi per propinsi, jumlah koperasi per jenis/ kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Jumlah Koperasi
Penataan kelembagaan koperasi dilakukan pada awal Kabinet Reformasi Pembangunan, yaitu bulan Juni 1998. Penataan kelembagaan yang dimaksudkan ialah pendataan ulang atau pemutakhiran data koperasi yang ada.Dalam pendataan ulang tersebut diidentifikasi koperasi yang terdaftar, dan kemudian dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar yaitu (1) koperasi yang aktif dan (2) koperasi yang tidak aktif.
Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut tidak melakukan Rapat Anggota tahunan (RAT) dan atau tidak melakukan kegiatan usaha. Hasil pendataan menunjukkan bahwa, dari jumlah koperasi total pada akhir tahun 1997 sebanyak 52.458 unit, 74,7% diantaranya atau 39.200 unit merupakan koperasi aktif.
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presidan Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberdayaan Koperasi, masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membentuk koperasi.Hal ini merupakan reformasi kebijakan dimana sebelumnya di pedesaan hanya dibuka kesempatan untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD). Sejak diterbitkannya Inpres tersebut, data kelembagaan koperasi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan selama 3 tahun terakhir (1997-1999), yaitu ada tahun 1998 jumlah koperasi meningkat menjadi 59.441 unit ( 13,31 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya). Pada tahun 1999 sampai dengan Juni, jumlah koperasi meningkat 28,13 persen dari tahun 1998, atau 45,18 persen dari tahun 1997. Sedangkan koperasi aktif pada tahun 1998 dan 1999 berturut-turut adalah 78,0 persen dan 84,11 persen dari jumlah koperasi total.
Rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi total selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 18,26 persen per tahun. Rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi aktif pada periode yang sama juga meningkat sebesar 23,73 persen.

Anggota Koperasi
Jumlah anggota koperasi aktif tahun 1998 adalah 20,127 juta atau meningkat 2,14 persen dari tahun 1997. Pada bulan Juni 1999, jumlah tersebut berkembang menjadi 21.959.118, yang berarti meningkat 9,65 persen dari tahun sebelumnyaatau 14,43 persen dari tahun 1997.
Rata-rata pertumbuhan total anggota koperasi primer selama 3 tahun terakhir ( 1997-1999) adalah sebesar 6,7 persen per tahun. Sedangkan untuk koperasi sekunder rata-rata pertumbuhannya cukup besar, yaitu sebesar 42,13 persen per tahun.

Volume Usaha Koperasi
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan. Dengan demikian, volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku ( Januari ) sampai dengan akhir tahun buku ( Desember). Pada hakekatnya, aktivitas ekonomi koperasi dapat dilihat dari besaran volume usaha koperasi itu sendiri.
Volume usaha koperasi pada tahun 1997 adalah sebesar Rp 14.643,5 milyar dan turun 11,55 persen menjadi Rp12.952 milyar pada tahun 1998. Penurunan ini terutama sebagai akibat penurunan usaha koperasi dalam tata niaga cengkeh dan tebu rakyat intensifikasi (TRI). Sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan koperasi, di mana di antaranya diadakan pelonggaran prosedur dan peningkatan alokasi kredit serta meningkatkan plafon berbagai skema kredit, khususnya Kredit Usaha Tani ( KUT), maka volume usaha koperasi pada tahun 1999 diproyeksikan menjadi Rp26.104,9 milyar, meningkat 101,55% dari tahun 1998, atau menigkat 78,27% dari tahun 1997.

Aset Koperasi
Aset koperasi pada tahun 1997 adalah Rp. 9.254,6 miliyar, meningkat 2,14 persen menjadi Rp 9.452,8 miliyar pada tahun 1998. Pada Juni 1999, aset koperasi adalah Rp 14.588,2 miliyar, yang berarti naik 54,33% dari tahun 1998 dan naik 57,63% dari tahun 1997.

SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia


            Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
            Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
            Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang.
            Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

            Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.      Asas Manfaat, 
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.      Asas Demokrasi Pancasila, 
Bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Asas Adil dan Merata, 
Bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5.      Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,
Bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.      Asas Kesadaran Hukum, 
Bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.      Asas Kemandirian, 
Bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.      Asas Kejuangan, 
Bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9.      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 
Dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.


SUMBER :
http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/

Selasa, 08 Januari 2013

BAB XII Pembangunan Koperasi


Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
  1. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.       Koqnisi
b.      Apeksi
c.       Psikomotor
3.      Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a.       Ofisialisasi
b.      De-ofisialisasi
c.       Otonomisasi
4.      Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I :
Pemerintah mendukung perintisan pembentukan  organisasi koperasi.

Tahap II :
Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah.

Tahap III :
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.


SUMBER




BAB XI Peranan Koperasi


Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.      Pasar dengan Persaingan Sempurna (perfect competitive market).
2.      Pasar dengan Persaingan Tak Sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
       Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
       Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
       Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
       Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
  • Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen
  • Ada produk substitusinya
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

Koperasi dalam Pasar Oligopoli
q  Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
    beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
q  Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga

  


SUMBER :