Jumat, 09 November 2012

BAB V Sisa Hasil Usaha

BAB V
SISA HASIL USAHA

A.    Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost [TC] dalam satu tahun buku. Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoprasian, Bab XI, pasal 45 adalah sebagai berikut
1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dankewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

B.     Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (persentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per anggota
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan angota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C.    Rumus Pembagian SHU
Dasar hukum koperasi Indonesia adalah pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
            SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
M Cadangan koperasi,
M Jasa anggota,
M Dana pengurus,
M Dana karyawan,
M Dana pendidikan,
M Dana sosial,
M Dana untuk pembangunan lingkungan.

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHUA = JUA + JMA
            Dimana            :
            SHUa  : Sisa Hasil Usaha Anggota
            JUA     : Jasa Usaha Anggota
            JMA    : Jasa Modal Anggota
           
            Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai           berikut.
SHUPa = VaVUK  x JUA + SaTMS  x JMA

            Dimana            :
            SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
            JUA     : Jasa Usaha Anggota
            JMA    : Jasa Modal Anggota
            VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
            UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
            Sa        : Jumlah simpana anggota
            TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


D.    Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu deperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

E.     Pembagian SHU Per Anggota
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUPa = VaVUK  x JUA + SaTMS  x JMA

SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU  Usaha Adi                     = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62;-
SHU Modal Anggota             = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi                     = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;-

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187. 200;-

SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

BAB IV Tujuan dan Fungsi Koperasi

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
A.    Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
1.      Sistem keuangan/ekonomi (economic/financial system)
2.      Sistem teknik (technical system)
3.      Sistem organisasi dan personalia (human/organizational system), dan
4.      Sistem informasi (information system)

B.    Koperasi sebagai Badan Usaha
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.

C.     Tujuan dan Nilai Koperasi
1.      Memaksimumkan Keuntungan
Keuntungan (profit=P) diperoleh dari Penerimaan Total (TR) dikurangi dengan Biaya Total (TC). Dengan menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC

Selanjutnya, Penerimaan Total (TR) dapat ditulis sebagai berikut.
TR = Q x P
Di mana Q = jumlah (quantity), P = harga (price).
Penerimaan total tergantung dari aktivitas :
1)      Penjualan atau penerimaan total tergantung atas output perusahaan
2)      Harga

2.      Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Nilai sekarang (net present value) perusahaan ditulis sebagai berikut.
Nilai perusahaan (value of firm) =t=0nTRt-TCt(1+r)t

Di mana:  TRt       = Penerimaan Total pada tahun t
                  TCt      = Biaya Total pada tahun t
                  t           = Tahun
                  r           = Discounted factor atau discount rate

3.      Meminimumkan Biaya
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekpresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC

Di mana :  TC        = Biaya total (total cost)
                  FC       = Biaya tetap (fixed cost)
                  VC      = Biaya variable (variable cost)

D.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata–mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service vice at a cost). Koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indikator yang digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang telah dicapai manajemen. 

E.     Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalil atau postulat teori perusahaan yng mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut sebagai berikut.
¯  Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William Banmold yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
¯  Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manjemen (maximization of management utility). Dalil ini diperkenalkan oleh Oliver Wiliamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership).
¯  Ujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behaviour). Posulatini dikembangkan oleh Herbert Simon. Di dalam perusahaan modern yang sangat besar dan kompleks, di mana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian karena kekurangan data.
F.     Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
M Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Gearing Theory of Profit). Keuntungan ekonomi di atas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan risiko di atas rata-rata.
M Teori Laba Friksional (frictional theory of profit). Keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium)
M Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menyatakan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
M Teori Laba Inovasi (innovation theory of profit). Laba diperoleh karena keberhasilan dalam melakukan inovasi.
M Teori Laba Efisiensi Manajerial (managerial efficiency theory of profit). Perusahaan yang dikelola secara efisiensi akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

G.    Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Keuntungna yang tinggi merupakan insentif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksi tidak efisien.
Funsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi pertisipasi anggota, maka adealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

H.    Kegiatan Usaha Koperasi
1.      Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasi. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
2.      Kegiatan Usaha
Koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifatbisnis tunggal (single-purpose cooperatives) atau pun yang bersifat serba usaha (multi-purpose cooperative) harus dikaitkan dengan kepentingan atau pun kebutuhan ekonomi anggota. Hal itu dapat dipahami, karena perusahaan koperasi yang mereka miliki merupakan alat untuk memperbaiki ataupun mengurusi kepentingan ekonomi mereka.
3.      Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini sebagai berikut.
·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan.
4.      Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Karena itu, kerangka teori dan praktik cara menghitung SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab tersendiri.

SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta.


BAB III Organisasi dan Manajemen Koperasi

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
A.   Organisasi Koperasi
1.      Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
·         Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
2.      Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok (kelompok koperasi)
       Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri (swadaya dari kelompok koperasi)
       Anggota yang bergabung dalam koperasi secara bersamaan (perusahaan koperasi)
       Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi
     Organisasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut :
M Anggota koperasi
M Badan usaha koperasi
M Organisasi koperasi

B.   Hirarki Tanggung Jawab
1.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Tugas Pengurus
٭    Mengelola koperasi,
٭    Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
٭    Menyelenggarakan Rapat Anggota,
٭    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggyngjawaban pelaksanaan tugas,
٭    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan
٭    Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus
ü  Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan,
ü  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta, pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
ü  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
2.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 39
(1)   Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
(2)   Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.      Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan badan koperasi secara efisien da profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

C.    Pola Manajemen
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
^ Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
^ Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Pengurus dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Angggota.
^ Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
^ Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
SUMBER:
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta