A. Jenis
Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
a.
Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Perikanan
e.
Koperasi Kerajinan/Industri
f.
Koperasi Simpan Pinjam
g.
Koperasi Konsumsi
·
Menurut Teori Klasik
a.
Koperasi pemakaian
b.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
B. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.
Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
1. Koperasi
Primer
2. Koperasi
Pusat
3. Koperasi
Gabungan
4. Koperasi
Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masihdikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Koperasi Primer dan Sekunder
∂ Koperasi
Primer
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
∂
Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar