Minggu, 23 Desember 2012

BAB VII Jenis dan Bentuk Koperasi


A.   Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Perikanan
e.       Koperasi Kerajinan/Industri
f.       Koperasi Simpan Pinjam
g.      Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
a.       Koperasi pemakaian
b.      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

B.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C.      Bentuk Koperasi
·        Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
1.      Koperasi Primer
2.      Koperasi Pusat
3.      Koperasi Gabungan
4.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masihdikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

·        Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·        Koperasi Primer dan Sekunder
       Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
       Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

            SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar