A.
Arti Modal Koperasi
∂
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
a.
Modal
jangka panjang
b.
Modal
jangka pendek
∂
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten
B.
Sumber Modal
a.
Menurut UU No 12 / 1967
ü
Simpanan Pokok
ü
Simpanan Wajib
ü
Simpanan Sukarela
ü
Modal Sendiri
b.
Menurut UU No. 25 / 1992
Ø
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
Ø
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
C.
Distribusi Cadangan Koperasi
v Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
v Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi
Cadangan
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan
rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar