Minggu, 23 Desember 2012

BAB VIII Permodalan Koperasi



A.      Arti Modal Koperasi
       Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
a.   Modal jangka panjang
b.   Modal jangka pendek
       Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

B.      Sumber Modal
a.       Menurut UU No 12 / 1967
ü  Simpanan Pokok
ü  Simpanan Wajib
ü  Simpanan Sukarela
ü  Modal Sendiri

b.       Menurut UU No. 25 / 1992
Ø  Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø  Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

C.      Distribusi Cadangan Koperasi
v  Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
v  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha

SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar