Tujuan
pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan
dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945
ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini
menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum
Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang.
Jadi,
makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan
koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau
dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam
sistem perekonomian nasional yaitu:
1)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2)
Badan Usaha Koperasi (BUK)
3)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI
SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1)
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada
9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.
Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan
etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.
Asas
Manfaat,
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan
kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan
dan berkelanjutan.
3.
Asas
Demokrasi Pancasila,
Bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang
meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan
dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong,
persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Asas Adil
dan Merata,
Bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
5.
Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,
Bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara,
dan lain-lain.
6.
Asas
Kesadaran Hukum,
Bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
7.
Asas
Kemandirian,
Bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8.
Asas
Kejuangan,
Bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional,
penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan
semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi/golongan.
9.
Asas Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi,
Dalam pembangunan nasional dapat memberikan
kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu
menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
SUMBER :
http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/