Penggunaan Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan Koperasi selain merupakan Bagian system pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikia, dilihat dari fungsi manajemen,
laporan keuangan, sekaligus dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi.
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi
adalah :
- Para
Anggota Koperasi
- Pejabat
Koperasi
- Calon
Anggota Koperasi
- Bank
- Kreditur
dan
- Kantor
Pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi,
adalah :
- Menilai
pertanggungjawaban pengurus
- Menilai
prestasi pengurus
- Menilai
manfaat yang diberika koperasi terhadap anggotanya
- Menilai
kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
- Sebagian
bahan pertimbangan untuk menentukkan jumlah sumber daya dan jasa yang akan
diberikan kepada koperasi
Butir pertama hingga keempat pada hakekatnya ditujukkan pada pemilik
koperasi itu sendiri daripada untuk pihak eksternal (nonanggota). Sedangkan
butir kelima selain unutk anggota, juga perlu bagi pihak eksternal seperti
perbankan.
Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi
Tujuan pelaporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang
berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat
diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut
- Manfaat
yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
- Prestasi
keuangan koperasi selama satu periode
- Transaksi,
Kejadian, dan Keadaan yang mengubah sunber daya ekonomis, kewajiban, dan
kekayaan bersih dalam suatu periode. Transaksi yang berkaitan dengan
anggota dipisahkan dengan yang bukan aggota
- Informasi
penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas
koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud
diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Sumber
daya ekonomis yang dimilki koperasi
- Kewajiban
yang harus dipenuhi koperasi
- Kekayaan
bersih yang dimilki oleh anggota dean koperasi itu sendiri
- Transaksi,
kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah
sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih koperasi
- Sumber
dan penggunaan dana serta informasi – informasi lain yang mungkin
mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi.
Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
- Laporan
keuangan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengurus kepada para
anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
- Laporan
keuangan biasanya meliputi neraca laporan keuangan biasanya meliputi
neraca / laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan
arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif
- Laporan
Keungan yang disampaikan pasa RAT harus ditanda tangani oleh semua anggota
pengurus Koperasi (UU No. 25/1992, pasal 36 ayat 1)
- Laporan
laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU
Koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan
bukan anggota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha
yang diselenggarakan untuk anggota
- SHU yan
berasal dari transakasi anggota maupun non anggota didistribusikan sesuai
dengan komponen – komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau
ART koperasi
SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut :
- Dana
Cadangan
- Dana
Anggota
- Dana
Pengurus
- Dana
Pegawai / Karyawan
- Dana
Sosial
- Dana
Pembangunan daerah kerja
SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen –
komponen sebagai berikut (Sebagai contoh)
- Dana
cadangan koperasi
- Dana
pengurus
- Dana
pegawai / karyawan
- Dana
pendidikan koperasi
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/laporan-keuangan-koperasi-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar