Senin, 21 Januari 2013

Laporan Keuangan Koperasi


Penggunaan Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan Koperasi selain merupakan Bagian system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikia, dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan, sekaligus dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah     :
  • Para Anggota Koperasi
  • Pejabat Koperasi
  • Calon Anggota Koperasi
  • Bank
  • Kreditur dan
  • Kantor Pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
  • Menilai pertanggungjawaban pengurus
  • Menilai prestasi pengurus
  • Menilai manfaat yang diberika koperasi terhadap anggotanya
  • Menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
  • Sebagian bahan pertimbangan untuk menentukkan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi
Butir pertama hingga keempat pada hakekatnya ditujukkan pada pemilik koperasi itu sendiri daripada untuk pihak eksternal (nonanggota). Sedangkan butir kelima selain unutk anggota, juga perlu bagi pihak eksternal seperti perbankan.
Tujuan Pelaporan Keuangan Koperasi
Tujuan pelaporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut
  • Manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi
  • Prestasi keuangan koperasi selama satu periode
  • Transaksi, Kejadian, dan Keadaan yang mengubah sunber daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu periode. Transaksi yang berkaitan dengan anggota dipisahkan dengan yang bukan aggota
  • Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Sumber daya ekonomis yang dimilki koperasi
  • Kewajiban yang harus dipenuhi koperasi
  • Kekayaan bersih yang dimilki oleh anggota dean koperasi itu sendiri
  • Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih koperasi
  • Sumber dan penggunaan dana serta informasi – informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi.
Karakteristik Laporan Keuangan Koperasi
  • Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggungjawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
  • Laporan keuangan biasanya meliputi neraca laporan keuangan biasanya meliputi neraca / laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif
  • Laporan Keungan yang disampaikan pasa RAT harus ditanda tangani oleh semua anggota pengurus Koperasi (UU No. 25/1992, pasal 36 ayat 1)
  • Laporan laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU Koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
  • SHU yan berasal dari transakasi anggota maupun non anggota didistribusikan sesuai dengan komponen – komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi
SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut :
  1. Dana Cadangan
  2. Dana Anggota
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Pegawai / Karyawan
  5. Dana Sosial
  6. Dana Pembangunan daerah kerja
SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen – komponen sebagai berikut (Sebagai contoh)
  1. Dana cadangan koperasi
  2. Dana pengurus
  3. Dana pegawai / karyawan
  4. Dana pendidikan koperasi
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/laporan-keuangan-koperasi-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar