BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi
manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a
business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan
atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the
control and making of decisions in a business or similar organization”
(pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).
Sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya
secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab
atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
·
Pengertian Koperasi
Definisi koperasi menurut UU
No. 25/1992 tentang pengkoperasian
adalah sebagai berikut.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badanhukum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
2.
Rapat
Anggota
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota :
∂ Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
∂ Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan
RAPB tahun buku berikutnya.
∂ Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
∂ Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
∂ Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang
yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas dan
wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berwenang dalam :
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berwenang dalam :
ü
Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan,
ü
Memutuskan
penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
ü
Mengangkat
dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
ü Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
4.
Pengawas
a) Jumlah Pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
·
Bertugas
melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas
tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan,
Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
·
Pengawas
berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
·
Berwenang
melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
·
Bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
5.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional
yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi
dan tanggung jawab Manajer ;
1. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan
seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta
memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi
:
a.
Sebagai
pemimpin tingkat pengelola,
b.
Merencanakan
kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c.
Mengkoordinasikan
kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam
upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
3. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut
atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4. Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui
Ketua.
SUMBER
:
Arifin Sitio dan Halomoan
Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit
Erlangga, Jakarta