BAB
1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi
pada dasrnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang
kerja sama di antara orang-orang yang mempunyai keterbatasan ekonomi guna
mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan koperasi tersebut dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat
individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah
satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukan sekedar mengejar sisa
hasil usaha (SHU) setiap berperan dalam perekonomian nasional. Perekonomian
nasional dengan demikian sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut.
Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi
bagi seluruh rakyat Indonesia. Kuncinya, harus ada strategi makro-mikro yang
ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat.
Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri,
sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pengertian Koperasi
2.
Sejarah Koperasi di Indonesia
3.
Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia
4.
Peranan Koperasi dalam Pembangunan
Sosial dan Ekonomi di Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Dapat memahami apa pengertian koperasi
2.
Dapat mengetahui sejarah koperasi yang ada di Indonesia
3.
Mengetahui apa prinsi-prinsip koperasi
di Indonesia
4.
Mengetahui bagaimana peranan koperasi
dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi koperasi
menurut UU No. 25/1992 tentang
pengkoperasian adalah sebagai berikut.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan
koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1. Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2. Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3. Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2.2 Sejarah Koperasi
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
2.3 Prinsip-Prinsip Koperasi di
Indonesia
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah sebagai berikut
∂
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
∂
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
∂
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
∂
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
∂
Kemandirian
∂
Pendidikan perkoperasian
∂
Kerjasama antar koperasi
2.4 Peranan Koperasi dalam Pembangunan
Sosial dan Ekonomi di Indonesia
Koperasi adalah
institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar solidaritas
tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan dalam
pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan bidang
lainnya.
a.
Bidang Sosial
Koperasi juga
berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya
koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan
koperasi dibidang ini diantaranya:
1.
Menjadi pendorong bagi para anggotanya
untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat
yang lebih baik.
2.
Membantu terciptanya suatu tatanan
sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.
Membantu terwujudnya suatu kehidupan
masyarakat yang tentram dan damai.
b.
Bidang Ekonomi
Peranan koperasi
sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi
banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
1.
Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran
khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2.
Membantu meningkatkan kemampuan usaha,
baik perorangan maupun masyarakat.
3.
Membantu pemerintah dalam menyediakan
lapangan pekerjaan.
4.
Membantu usaha meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
5.
Menyelenggarakan kehidupan ekonomi
secara demokratis.
6.
Membantu pembangunan dan pengembangan
potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8.
Koperasi dapat menjadi pencipta pasar
baru dan sumber inovasi.
9.
Menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sanagt
strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang.
Peranan koperasi
dalam perekonomian indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang
koperasi mempunyai arti:
1.
Gerigi roda/ gigi roda = upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus.
2.
Rantai =
ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh.
3.
Kapas = kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
4.
Timbangan = keadilan sosial sebagai
salah satu dasar koperasi
5.
Bintang dalam perisai = dalam perisai
yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
6.
Pohon beringin = simbol kehidupan.
7.
Koperasi Indonesia = koperasi yang
dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain.
8.
Warna Merah Putih = warna merah putih
yang menjadi background logo menggambarkan nasional Indonesia
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Salah
satu peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial yaitu membantu
terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak
dan kewajiban semua orang dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran
khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
3.2 Saran
Pemerintah
harus memperhatikan koperasi di Indonesia sehingga dapat membantu terciptanya
suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan
kewajiban semua orang dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran
khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
Daftar
Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba,
2001, Koperasi, Teori dan Praktek,
Penerbit Erlangga, Jakarta
http://weningworohesti.blogspot.com/2009/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar