Minggu, 11 November 2012

Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Indonesia

BAB 1
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang Masalah
Koperasi pada dasrnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yang mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukan sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setiap berperan dalam perekonomian nasional. Perekonomian nasional dengan demikian sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Kuncinya, harus ada strategi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian Koperasi
2.      Sejarah Koperasi di Indonesia
3.      Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia
4.      Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Indonesia

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Dapat memahami apa pengertian koperasi
2.      Dapat mengetahui sejarah koperasi yang ada di Indonesia
3.      Mengetahui apa prinsi-prinsip koperasi di Indonesia
4.      Mengetahui bagaimana peranan koperasi dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia



BAB 2
PEMBAHASAN
2.1      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992 tentang pengkoperasian adalah sebagai berikut.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1.      Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

2.2  Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.3  Prinsip-Prinsip Koperasi di Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut
       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
       Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
        Kemandirian
       Pendidikan perkoperasian
       Kerjasama antar koperasi

2.4    Peranan Koperasi dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Indonesia
Koperasi adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan bidang lainnya.
a.       Bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:
1.      Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.      Membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.      Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

b.      Bidang Ekonomi
Peranan koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
1.      Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2.      Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3.      Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.      Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.      Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
8.      Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
9.      Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sanagt strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.

Peranan koperasi dalam perekonomian indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti:
1.      Gerigi roda/ gigi roda = upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai = ikatan kekeluargaan, persatuan dan  persahabatan yang kokoh.
3.      Kapas = kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
4.      Timbangan = keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
5.      Bintang dalam perisai = dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
6.      Pohon beringin = simbol kehidupan.
7.      Koperasi Indonesia = koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain.
8.      Warna Merah Putih = warna merah putih yang menjadi background logo menggambarkan nasional Indonesia


BAB 3
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Jadi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Salah satu peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial yaitu membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.

3.2  Saran
Pemerintah harus memperhatikan koperasi di Indonesia sehingga dapat membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.

Daftar Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
http://weningworohesti.blogspot.com/2009/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html?m=1




Tidak ada komentar:

Posting Komentar