Jumat, 09 November 2012

BAB III Organisasi dan Manajemen Koperasi

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
A.   Organisasi Koperasi
1.      Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
·         Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
2.      Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok (kelompok koperasi)
       Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri (swadaya dari kelompok koperasi)
       Anggota yang bergabung dalam koperasi secara bersamaan (perusahaan koperasi)
       Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi
     Organisasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut :
M Anggota koperasi
M Badan usaha koperasi
M Organisasi koperasi

B.   Hirarki Tanggung Jawab
1.      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Tugas Pengurus
٭    Mengelola koperasi,
٭    Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
٭    Menyelenggarakan Rapat Anggota,
٭    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggyngjawaban pelaksanaan tugas,
٭    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan
٭    Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus
ü  Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan,
ü  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta, pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
ü  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
2.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 39
(1)   Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
(2)   Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.      Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan badan koperasi secara efisien da profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.

C.    Pola Manajemen
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
^ Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
^ Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Pengurus dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Angggota.
^ Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
^ Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
SUMBER:
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar