BAB V
SISA HASIL USAHA
A.
Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan
biaya-biaya atau total biaya (total cost [TC] dalam satu tahun buku. Pengertian
SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoprasian, Bab XI, pasal 45 adalah
sebagai berikut
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan,
dankewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
B.
Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan
bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan angota
8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
C.
Rumus Pembagian SHU
Dasar hukum koperasi Indonesia adalah pasal 5,
ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian
ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut.
M Cadangan koperasi,
M Jasa anggota,
M Dana pengurus,
M Dana karyawan,
M Dana pendidikan,
M Dana sosial,
M Dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUa : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = Va VUK
x JUA + Sa TMS
x JMA
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi koperasi)
Sa :
Jumlah simpana anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
D.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
deperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
E.
Pembagian SHU Per Anggota
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa
Modal
SHUPa = Va VUK
x JUA + Sa TMS
x JMA
SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp 131,62;-
SHU Modal Anggota =
Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;-
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi
adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187. 200;-
SUMBER
:
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit
Erlangga, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar