Jumat, 09 November 2012

BAB V Sisa Hasil Usaha

BAB V
SISA HASIL USAHA

A.    Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan biaya-biaya atau total biaya (total cost [TC] dalam satu tahun buku. Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoprasian, Bab XI, pasal 45 adalah sebagai berikut
1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dankewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

B.     Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (persentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per anggota
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan angota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C.    Rumus Pembagian SHU
Dasar hukum koperasi Indonesia adalah pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
            SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
M Cadangan koperasi,
M Jasa anggota,
M Dana pengurus,
M Dana karyawan,
M Dana pendidikan,
M Dana sosial,
M Dana untuk pembangunan lingkungan.

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHUA = JUA + JMA
            Dimana            :
            SHUa  : Sisa Hasil Usaha Anggota
            JUA     : Jasa Usaha Anggota
            JMA    : Jasa Modal Anggota
           
            Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai           berikut.
SHUPa = VaVUK  x JUA + SaTMS  x JMA

            Dimana            :
            SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
            JUA     : Jasa Usaha Anggota
            JMA    : Jasa Modal Anggota
            VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
            UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
            Sa        : Jumlah simpana anggota
            TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


D.    Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu deperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

E.     Pembagian SHU Per Anggota
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUPa = VaVUK  x JUA + SaTMS  x JMA

SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU  Usaha Adi                     = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62;-
SHU Modal Anggota             = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi                     = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;-

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187. 200;-

SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar