Jumat, 09 November 2012

BAB II Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.   Pengertian Koperasi
            Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikankoperasi dalam makna lain. Menurut Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu  menolong satu sama lain(to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
            Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
·         Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehinggadapat membantu peserta kerja sama tersebut.
·         Ilmu sosial. “Kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
·         Aspek hukum. “Kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
·         Pandangan anthropologi. “Kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.

1.      Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (international Labour Organization) sebagai berikut.
“Coperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefist of the undertaking.”
            Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang




2.      Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi Dooren
P.JV.Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. Taufiq, 1992). Namun Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
“There is no single definition (for cooperative) whice is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.”
Dooron memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

4.      Definisi Hatta
Bapak koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana yaitu sebagai berikut.
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebutdidorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buatseorang’.”

5.      Definisi Munkner
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kempulan, yang berazaskan tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6.      Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi menurut UU No. 25/1992 tentang pengkoperasian adalah sebagai berikut.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1.      Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2.      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badanhukum koperasi
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

B.   Tujuan Koperasi
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

C.   Prinsip-Prinsip Koperasi
a.Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

b.Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

c.Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.Prinsip Schulze
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.Prinsip ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

f.Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

SUMBER :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta




Tidak ada komentar:

Posting Komentar